Senin, 04 Maret 2013

Pesan Dari DAMKAR :D


      Bagi Masyarakat/Perusahaan yang membutuhkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta Pemeliharaan/Pengisian Ulangnya agar memperhatikan:

1.     Cari Perusahaan yang berijin dari Instansi Terkait (Dinas Kebakaran Setempat) yang mana ijin nya hanya berlaku 1 (satu) Tahun Sekali dan diperpanjang kembali lagi, supaya Perusahaan tersebut terawasi oleh Pemerintah/Instansi Terkait tersebut Kelayakan/Legalitasnya.

2.     Tinjau Tempatnya atau On The Spot ke Work Shop nya (Bengkel) Perusahan tersebut supaya ada saling kepercayaan ke dua belah pihak.

3.     Untuk Pemeliharaan/Pengisian Ulangnya Bila pemilik mempunyai tempat lebih baik Isi Ulangnya di tempat Pemilik (APAR).

4.      Dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ini jangan mencari yang Harganya Murah saja karena bisa Merugikan Pembeli di saat adanya Kejadian medianya tidak efektif terhadap Api.

5.     Setiap Tanggal Exfire isi medianya sebaiknya dipakai latihan memadamkan api oleh Perusahan yang akan merefil kepada pemiliknya dengan di saksikan oleh Petugas DAMKAR, biar terawasi Perusahaan tersebut   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar